on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Usaha di Bidang Peternakan
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 15/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi izin usaha di bidang peternakan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha di bidang peternakan harus mendapatkan izin dari Bupati. Usaha peternakan terdiri dari pembibitan dan budi daya, yang dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan atau peternakan rakyat. Peraturan ini menetapkan batasan jenis dan jumlah ternak yang wajib memiliki izin. Selain itu, diatur pula mengenai izin jagal, izin penyediaan dan peredaran obat hewan, serta izin pengeluaran hewan.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis usaha, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap jenis izin. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan. Tata cara pemungutan retribusi diatur, dengan ketentuan bahwa pemungutan tidak dapat diborongkan dan harus menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.