Peraturan Daerah ini memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan desa agar transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola keuangan desa yang taat pada peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
- APBDes menjadi dasar pengelolaan keuangan desa, disusun berdasarkan RKPDes.
- Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
- Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Bendahara.
- APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa, dengan ketentuan minimal 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta maksimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, operasional pemerintah desa, tunjangan BPD, dan insentif RT/RW.