For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1953 tentang Penambahan Perutusan RI Pada Sidang Asian Regional Conference ILO Di Tokyo (Jepang)

Also known as: Keppres 176/1953 · Keppres No. 176 Tahun 1953 · Keppres Nomor 176 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:15 September 1953Publication Date:15 Oktober 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Perutusan RI Pada Sidang Asian Regional Conference ILO Di Tokyo (Jepang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 1953
Publication Date15 Oktober 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 15 September 1953 No. 142 dengan menambahkan seorang wakil buruh dari Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI).

Keputusan Presiden No. 176 Tahun 1953 bertujuan untuk melengkapi susunan delegasi Indonesia yang bersifat tripartite ke Asian Regional Conference Organisasi Perburuhan Internasional di Tokyo, Jepang, dengan menambahkan seorang wakil buruh dari Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Delegasi ini sebelumnya telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 142 Tahun 1953. Dalam keputusan ini, W. Hariandja ditunjuk sebagai anggota pengganti dan akan tinggal di Tokyo selama sepuluh hari. Selama perjalanan, W. Hariandja akan menerima biaya perjalanan dan penginapan sesuai golongan IV, serta tunjangan pakaian sebesar f. 500.- N.C. karena ini adalah perjalanan luar negeri pertamanya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1953.

(-)

(-)