For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Balangan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 4/2015 · Perda Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Balangan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Badan Pengawas Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat serta memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan PDAM Balangan.

Ketentuan Substansial:

Organ PDAM: Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.

Direksi:

  • Jumlah Direksi ditentukan berdasarkan jumlah pelanggan.
  • Proses seleksi calon Direksi melibatkan Tim Penyelenggara Seleksi yang dibentuk oleh Bupati. Persyaratan meliputi usia, pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus pelatihan manajemen air minum.
  • Direksi diangkat oleh Bupati atas usulan Dewan Pengawas.
  • Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
  • Tugas Direksi meliputi penyusunan perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PDAM, penyelenggaraan administrasi, dan penyusunan laporan.
  • Direksi memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Bupati.
  • Direksi berhak atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi.

Dewan Pengawas:

  • Jumlah Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan.
  • Syarat menjadi Dewan Pengawas meliputi usia, domisili, pengetahuan peraturan perundang-undangan, dan pemahaman manajemen PDAM.
  • Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati.
  • Masa jabatan Dewan Pengawas adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
  • Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan, pengendalian, pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dan memeriksa laporan.
  • Dewan Pengawas berwenang menilai kinerja Direksi, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
  • Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa.

Pegawai PDAM:

  • Pengadaan pegawai ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Bupati.
  • Pengangkatan calon pegawai wajib melalui seleksi.
  • Syarat mengikuti seleksi meliputi usia, kewarganegaraan, berkelakuan baik, pendidikan, dan kesehatan.
  • Pegawai berhak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan bagian dari jasa produksi.
  • Pegawai memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

Direksi berwenang memberikan sanksi kepegawaian. Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; 3. penundaan kenaikan gaji berkala; 4. penundaan kenaikan pangkat: 5. penurunan pangkat; 6. pembebasan jabatan; atau 7. pemberhentian sebagai Pegawai PDAM.