For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 55 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua

Also known as: UU 55/2008 · UU No. 55 Tahun 2008 · UU Nomor 55 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 November 2008Publication Date:26 November 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 November 2008
Publication Date26 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu kemajuan Provinsi Papua dan Kabupaten Paniai dengan membentuk Kabupaten Deiyai. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Deiyai dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai, meliputi Distrik Tigi, Tigi Timur, Bowobado, Tigi Barat, dan Kapiraya. Pembentukan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Deiyai akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan pilihan mencakup potensi daerah seperti pertambangan dan pariwisata. Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu pembentukan kelembagaan dan pemindahan personel serta aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deiyai.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Deiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deiyai untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Deiyai dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Deiyai menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Paniai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)