Undang-Undang ini dibentuk untuk memacu kemajuan Provinsi Papua dan Kabupaten Paniai dengan membentuk Kabupaten Deiyai. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah. Kabupaten Deiyai dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai, meliputi Distrik Tigi, Tigi Timur, Bowobado, Tigi Barat, dan Kapiraya. Pembentukan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Deiyai akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan pilihan mencakup potensi daerah seperti pertambangan dan pariwisata. Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu pembentukan kelembagaan dan pemindahan personel serta aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deiyai.