Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, dan pengurangan pemakaian kantong plastik. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban orang serta Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD atau memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan masyarakat dan kawasan. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem informasi pengelolaan sampah, peran masyarakat, pembinaan, larangan, insentif dan disinsentif, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan, kompensasi, serta sanksi administratif bagi pelanggar.