For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 12/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2023Publication Date:16 Oktober 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Organisasi Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date16 Oktober 2023
Publication Date16 Oktober 2023
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Kabupaten Boyolali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan Ormas dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah, memperkuat keberadaan Ormas sebagai wadah aspirasi masyarakat, mewujudkan Ormas yang mampu melestarikan nilai agama, norma, sumber daya alam, dan kesetiakawanan sosial, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas, ciri, dan sifat Ormas, bentuk dan fungsi Ormas (baik berbadan hukum maupun tidak), hak dan kewajiban Ormas, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran dan pencatatan Ormas, pelaksanaan pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Ormas, sistem informasi Ormas (SIORMAS), pelaporan kegiatan Ormas, pembinaan dan pengawasan terhadap Ormas, pemberian penghargaan kepada Ormas yang berprestasi, dan pembiayaan kegiatan Ormas juga diatur dalam peraturan ini.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan Ormas melalui berbagai cara, termasuk memberikan fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ormas juga memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Daerah secara berkala.

(-)

1. Ormas yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan/hibah dari APBD, pengusulan penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengusulan pencabutan SKT/status badan hukum. 2. Ormas yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (5) dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Ormas yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan hak sebagai penerima bantuan/hibah dari APBD, tidak dilibatkan dalam kegiatan Pemberdayaan Ormas, tidak boleh terlibat dalam kerja sama dengan Pemerintah Daerah, dan/atau penghentian sementara kegiatan di Daerah. 4. Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.