For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 6/2016 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2016Publication Date:20 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date21 Desember 2016
Publication Date20 Desember 2016
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9). 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17). 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 26).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan memperhatikan azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Provinsi (Tipe A), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), dan Badan Daerah (yang menyelenggarakan fungsi penunjang di berbagai bidang). Perangkat daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan serta urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sekaligus penanganan urusan yang beralih penanganannya dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan provinsi dan UPT di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola dan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf ahli.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimasud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahaan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan ini di undangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknua Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perangkat Daerah Provinsi melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan urusan pemerintahaan oleh Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)