For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 45/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 45 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:5 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemePenanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date05 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia guna mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap unit kerja di Ombudsman wajib mengidentifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya. Penanganan benturan kepentingan dilakukan sesuai pedoman yang mencakup pencegahan, monitoring, dan evaluasi. Inspektorat Sekretariat Jenderal Ombudsman bertanggung jawab atas pembinaan dan monitoring pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.

(-)

1. Setiap Insan Ombudsman yang terbukti melakukan tindakan Benturan Kepentingan dan tidak melaporkannya diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.