For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 2/2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2024Publication Date:22 Januari 2024
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date23 Januari 2024
Publication Date22 Januari 2024
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 90).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya. Penyempurnaan signifikan dalam materi pokok mengenai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan menjadi dasar pencabutan. Selain itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, pedoman penyusunan peraturan di Tiyuh dianggap cukup diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)