For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2018Publication Date:5 Maret 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date05 Maret 2018
Publication Date05 Maret 2018
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 2 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui penambahan jumlah penyertaan modal.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Perubahan tersebut mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Bangka Belitung sebesar Rp. 4.520.000.000,00 (Empat Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Tahun 2016. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan penyertaan modal daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah). Penyertaan modal untuk tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD dengan persetujuan DPRD. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)