For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK YATIM, ANAK PIATU, DAN ANAK YATIM PIATU

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 9/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Perlindungan Keluarga & AnakKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK YATIM, ANAK PIATU, DAN ANAK YATIM PIATU
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date20 Juli 2022
Publication Date20 Juli 2022
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah bahwa anak yatim, piatu, dan yatim piatu berhak atas kehidupan yang layak dan perlindungan dari kekerasan dan penelantaran, serta pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan mereka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak anak yatim, piatu, dan yatim piatu atas jaminan kesejahteraan berupa bantuan keuangan, pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis, pemeliharaan taraf kesejahteraan, pertolongan dalam keadaan bahaya, dan perlindungan dari lingkungan yang membahayakan.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu secara terpadu dan berkelanjutan.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
  4. Penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, dan perlindungan hukum, yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu sebagai tanggung jawab sosial.
  6. Larangan menelantarkan, melakukan kekerasan, eksploitasi, mempekerjakan di bawah umur, menempatkan dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, atau melakukan kekerasan terhadap anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.