Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bangka Selatan.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, menyeragamkan sistem dan prosedur, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
*Ketentuan Substansial:*
- **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengelolaan BMD adalah Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.
- **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun setiap tahun setelah rencana kerja Perangkat Daerah ditetapkan, dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi serta ketersediaan BMD yang ada.
- **Pengadaan:** Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- **Penggunaan:** Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka pelayanan umum.
- **Pemanfaatan:** Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
- **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- **Pemusnahan:** Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, atau terdapat alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- **Penghapusan:** Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau Daftar Barang Milik Daerah.