For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 1/2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 April 2017Publication Date:27 April 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date27 April 2017
Publication Date27 April 2017
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bangka Selatan. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 115 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, menyeragamkan sistem dan prosedur, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. *Ketentuan Substansial:* - **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengelolaan BMD adalah Pejabat Penatausahaan Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu. - **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun setiap tahun setelah rencana kerja Perangkat Daerah ditetapkan, dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi serta ketersediaan BMD yang ada. - **Pengadaan:** Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. - **Penggunaan:** Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka pelayanan umum. - **Pemanfaatan:** Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). - **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. - **Pemusnahan:** Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, atau terdapat alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. - **Penghapusan:** Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan/atau Daftar Barang Milik Daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari Pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan : - usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan - laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan : - Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan - Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 8. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.