For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

Also known as: Peraturan BKN 40/2019 · Peraturan BKN No. 40 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 40 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2019Publication Date:10 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date29 Oktober 2019
Publication Date10 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, serta pangkat dan golongan ruang bagi Inspektur Keamanan Penerbangan. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertanggung jawab dalam pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi bagi Inspektur Keamanan Penerbangan.

(-)

1. Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.