For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 1/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date22 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2001-2011.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya untuk tahun 2019-2039. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Palangka Raya sebagai kota paru-paru dunia yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan berbasis pendidikan, penelitian, jasa, dan pariwisata dengan keunggulan lokal menuju masyarakat madani. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), perwujudan pusat pelayanan kota yang terintegrasi, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan kegiatan budidaya berbasis pendidikan dan penelitian, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pengendalian kawasan terbangun, dan pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan struktur ruang berdasarkan hirarki dan fungsi sistem pusat pelayanan kota. 2. Pengembangan kegiatan pelayanan sosial dan budaya, ekonomi serta pelayanan administrasi masyarakat pada sub pusat pelayanan kota dan pusat pelayanan lingkungan secara merata. 3. Pengembangan kegiatan budidaya yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sesuai potensi dan karakterlistik kawasan sehingga mempunyai daya saing kompetitif dan komparatif berskala regional, nasional dan internasional. 4. Peningkatan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat dan udara, serta keterpaduan intra dan antarmoda. 5. Pengendalian pengembangan dan/atau pembukaan jalan baru yang tidak sesuai dengan arahan pengembangan kota.

(-)

(-)