Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya untuk tahun 2019-2039. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Palangka Raya sebagai kota paru-paru dunia yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan berbasis pendidikan, penelitian, jasa, dan pariwisata dengan keunggulan lokal menuju masyarakat madani. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), perwujudan pusat pelayanan kota yang terintegrasi, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan kegiatan budidaya berbasis pendidikan dan penelitian, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pengendalian kawasan terbangun, dan pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan struktur ruang berdasarkan hirarki dan fungsi sistem pusat pelayanan kota.
2. Pengembangan kegiatan pelayanan sosial dan budaya, ekonomi serta pelayanan administrasi masyarakat pada sub pusat pelayanan kota dan pusat pelayanan lingkungan secara merata.
3. Pengembangan kegiatan budidaya yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sesuai potensi dan karakterlistik kawasan sehingga mempunyai daya saing kompetitif dan komparatif berskala regional, nasional dan internasional.
4. Peningkatan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat dan udara, serta keterpaduan intra dan antarmoda.
5. Pengendalian pengembangan dan/atau pembukaan jalan baru yang tidak sesuai dengan arahan pengembangan kota.