Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis. Pengelolaan sampah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Ruang lingkupnya meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengurangan sampah dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan, termasuk membatasi timbulan sampah, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan tempat sampah dan fasilitas pemilahan sampah.
Pemerintah Daerah wajib menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, melakukan pengolahan sampah skala kawasan, memiliki data dan informasi pengelolaan sampah, mendanai penyelenggaraan pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas pemilihan sampah, dan memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang. Produsen wajib melakukan upaya pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali pelaku pemberdayaan masyarakat yang tidak berbadan hukum. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang dilaksanakan melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terstruktur. Kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah juga memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.