For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024

Also known as: Perda Kota Bogor 6/2023 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 November 2023Publication Date:22 November 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date22 November 2023
Publication Date22 November 2023
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan jadwal pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang dimajukan, sehingga memerlukan penyesuaian dalam penggunaan dana cadangan yang telah dibentuk.

Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang tata cara penggunaan dana cadangan. Dana cadangan yang dimaksudkan untuk membiayai pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 akan digunakan pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024. Dana cadangan tersebut akan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bogor pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Pemindahbukuan ini paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan dan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh PPKD.

(-)

(-)