on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024
Also known as: Perda Kota Bogor 6/2023 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan jadwal pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang dimajukan, sehingga memerlukan penyesuaian dalam penggunaan dana cadangan yang telah dibentuk.
Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang tata cara penggunaan dana cadangan. Dana cadangan yang dimaksudkan untuk membiayai pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 akan digunakan pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024. Dana cadangan tersebut akan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bogor pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Pemindahbukuan ini paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan dan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh PPKD.