For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development

Also known as: Perda Provinsi Banten 1/2012 · Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:25 April 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development
LocationPemerintah Provinsi Banten
Effective Date-
Publication Date25 April 2012
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Development (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 25).

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Jabar Banten Syariah dan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Banten Global Development.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan kegiatan usaha, dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Jabar Banten Syariah dan PT. Banten Global Development. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyertaan modal ke dalam modal PT. Bank Jabar Banten Syariah sebesar Rp. 50.000.000.000,00.
  2. Pemerintah Provinsi Banten melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Banten Global Development sebesar Rp. 14.638.773.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 39.600.000.000,00.
  3. Penyertaan modal ini digunakan untuk investasi dan/atau modal kerja perusahaan.
  4. Badan Usaha Milik Daerah yang menerima penyertaan modal wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Gubernur.
  5. PT. Bank Jabar Banten Syariah wajib memaksimalkan penyaluran modal untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembiayaan infrastruktur di Provinsi Banten.
  6. Hasil usaha penyertaan modal daerah dilaporkan setiap tahun kepada Gubernur dan disetor ke Kas Umum Daerah.

1. Semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah ke dalam PT. Banten Global Development yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)