Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berkeadilan. Latar belakangnya adalah pentingnya UMKM dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemberdayaan UMKM yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
- Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
- Bentuk-bentuk pemberdayaan seperti fasilitasi permodalan, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran perdagangan, pelibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta fasilitasi HAKI.
- Pendekatan pemberdayaan melalui kelompok, sentra, dan klaster.
- Penciptaan iklim usaha yang mendukung UMKM melalui kebijakan di bidang pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
- Perlindungan usaha UMKM dari penguasaan pasar, monopoli, diskriminasi, serta pemberian bantuan konsultasi hukum.
- Pengembangan usaha UMKM dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, desain produk dan kemasan, pemasaran, dan sumber daya manusia.
- Pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM melalui APBD, penyisihan laba BUMN/D, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Kemitraan dan jejaring usaha antara UMKM dengan usaha besar.