For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Also known as: Perda Provinsi Maluku 11/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 September 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berkeadilan. Latar belakangnya adalah pentingnya UMKM dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemberdayaan UMKM yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
  2. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  3. Bentuk-bentuk pemberdayaan seperti fasilitasi permodalan, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran perdagangan, pelibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta fasilitasi HAKI.
  4. Pendekatan pemberdayaan melalui kelompok, sentra, dan klaster.
  5. Penciptaan iklim usaha yang mendukung UMKM melalui kebijakan di bidang pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  6. Perlindungan usaha UMKM dari penguasaan pasar, monopoli, diskriminasi, serta pemberian bantuan konsultasi hukum.
  7. Pengembangan usaha UMKM dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, desain produk dan kemasan, pemasaran, dan sumber daya manusia.
  8. Pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM melalui APBD, penyisihan laba BUMN/D, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
  9. Kemitraan dan jejaring usaha antara UMKM dengan usaha besar.

(-)

1. Setiap orang yang menyalahgunakan nama UMKM untuk mendapatkan kemudahan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Usaha Besar dan Menengah yang melanggar ketentuan kemitraan dan pihak yang menyalahgunakan nama UMKM sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara akan dipidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang UMKM.