on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 55 Tahun 2025 tentang Besaran Honorarium Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung
Also known as: Perbup Kabupaten Purwakarta 55/2025 · Perbup Kabupaten Purwakarta No. 55 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Purwakarta Nomor 55 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung (TPA) Kabupaten Purwakarta guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai susunan keanggotaan TPA yang mencakup bidang arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Keanggotaan TPA ditetapkan melalui Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Sekretariat yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait urusan bangunan gedung.
Terkait hak keuangan, peraturan ini menetapkan pemberian honorarium bagi Ketua dan Anggota TPA sebagai imbalan kerja yang bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan. Besaran honorarium yang ditetapkan adalah sebesar Rp6.800.000,00 per orang setiap bulan, baik untuk posisi Ketua (ex-officio) maupun Anggota. Pembiayaan honorarium ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025.