Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan pasar. Retribusi pelayanan pasar termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, dan sarana/prasarana pasar yang dikelola Pemerintah Daerah, khusus untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pelayanan fasilitas pasar dalam wilayah pasar. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tipe pasar, penggunaan tempat, sewa penggunaan tanah pasar, jenis barang yang dijual, jenis kendaraan dalam bongkar muat barang, dan pemanfaatan lahan/pelataran pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan tipe pasar, penggunaan tempat, sewa penggunaan tanah pasar, jenis bangunan yang disewa pertama kali, jenis hewan yang dijual, jenis penjualan, biaya administrasi sewa, jenis kendaraan dalam bongkar muat barang, dan pemanfaatan lahan/pelataran pasar. Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi untuk mendapatkan fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Pemanfaatan dari penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang bersangkutan, meliputi belanja operasi, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan pasar.