For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Also known as: Perka Arsip Nasional 20/2016 · Perka Arsip Nasional No. 20 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2016Publication Date:30 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date03 Mei 2016
Publication Date30 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ini mengatur tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf m Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menjamin kedudukan dan kewenangan Arsiparis, mengevaluasi kinerja fungsional Arsiparis, membantu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan dan pemindahan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat pencapaian tujuan Arsiparis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis di berbagai tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan instansi). Tim ini bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja Arsiparis serta menyusun laporan monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur jenis monitoring dan evaluasi (internal dan eksternal), sasaran monitoring dan evaluasi (pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Arsiparis, pelaksanaan pembinaan Arsiparis, serta pelaksanaan formasi dan penempatan Arsiparis), tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (perencanaan program, metode, pelaksanaan kegiatan, pengolahan data, dan penyusunan laporan), serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi.

(-)

(-)