For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kualitas Air

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 20/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 20 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Active
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan Kualitas Air
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kualitas Air bertujuan untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaan penggunaan air dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mencegah penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat akibat kualitas air yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengawasan kualitas air dilakukan melalui pengawasan eksternal dan internal, yang meliputi pengawasan berkala dan pengawasan atas indikasi pencemaran.
  2. Pengelola air dan/atau penyelenggara air minum untuk tujuan komersial wajib melakukan pengawasan internal, sementara Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan eksternal.
  3. Kegiatan pengawasan kualitas air meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air di laboratorium, analisis hasil pengujian, rekomendasi tindak lanjut, dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.
  4. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kualitas air, menyediakan laboratorium sesuai kewenangan, dan menjamin terselenggaranya pengawasan kualitas air.
  5. Pengelola air dan penyelenggara air minum wajib memeriksakan kualitas air secara periodik, menghentikan penggunaan air jika terjadi penurunan kualitas yang membahayakan, memperbaiki dan menjaga kualitas air sesuai petunjuk Dinas, memasang sertifikat lulus uji, dan melaporkan hasil pemeriksaan.

(-)

1. Apabila pengelola air dan atau penyelenggara air minum tidak melaksanakan tindak lanjut, Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pelarangan melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penggunaan air, dan pelarangan distribusi air minum. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pengelola air dan/atau penyelenggara air minum yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.