For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Lampung 08/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 08 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2011Publication Date:2 Agustus 2011
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date02 Agustus 2011
Publication Date02 Agustus 2011
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur materi yang sama.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah agar pembentukan Peraturan Daerah dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui proses politik yang demokratis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pembentukan dan materi muatan Peraturan Daerah, yang harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  2. Tahapan pembentukan Peraturan Daerah, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  3. Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
  4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, dengan mekanisme yang berbeda untuk masing-masing pihak.
  5. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama, melalui dua tingkat pembicaraan.
  6. Penetapan/pengesahan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama dilakukan oleh Gubernur.
  7. Pengundangan Peraturan Daerah dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah, dan wajib disebarluaskan kepada masyarakat.
  8. Peran serta masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah diatur, dengan memberikan hak kepada perorangan atau kelompok masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan.
  9. Pendanaan untuk pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)