For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 9/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 September 2008Publication Date:19 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 September 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 51). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah dengan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi administrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan jasa ketatausahaan yang dikenakan retribusi, seperti legalisasi akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, akta nikah, rekomendasi kehendak nikah, akta cerai, surat persetujuan perjanjian ternak gaduhan, surat rekomendasi kredit usaha ternak, surat keterangan pemotongan hewan, izin reklame, legalisasi berita acara pemenang lelang, legalisasi IMB, surat rekomendasi dari Bupati, serta surat keterangan/legalisasi tingkat kecamatan dan kelurahan. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan, wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.