For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2019 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2019Publication Date:24 Januari 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date25 Januari 2019
Publication Date24 Januari 2019
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.

Tujuan dari pengaturan KTR adalah untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, dan melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR.

Ruang lingkup pengaturan KTR meliputi penyelenggaraan KTR, hak dan kewajiban, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, satuan tugas penegak KTR, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, dan sanksi pidana. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Peraturan ini mengatur kewajiban pengelola/pimpinan tempat kerja dan tempat umum untuk menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di KTR, serta larangan merokok di KTR.

Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan untuk mewujudkan KTR melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan berbagai pihak, memotivasi partisipasi masyarakat, merumuskan kebijakan terkait, dan bekerja sama dengan badan/lembaga nasional. Pengawasan terhadap KTR dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketentraman dan ketertiban.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1-3, Pasal 16 ayat 2, dan Pasal 17 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis (pertama, kedua disertai pemanggilan, ketiga) hingga pembekuan/pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00.