For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 10/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah dan meningkatkan kualitas lingkungan fisik, sosial, serta perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat, swasta, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menciptakan kondisi kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi penduduk. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat yang bertugas merumuskan kebijakan, melakukan pembinaan, dan mengkoordinasikan perencanaan antar sektor. Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilaksanakan melalui Forum Kabupaten Sehat, Forum Kecamatan Sehat, dan Kelompok Kerja Kelurahan/Desa Sehat. Forum-forum ini bertugas merencanakan pembangunan berwawasan sehat, mendorong masyarakat untuk hidup sehat, memelihara pelayanan kesehatan, dan meningkatkan kesehatan individu serta lingkungan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan ikut serta dalam program, serta wajib memberikan informasi dan menjaga keberlanjutan program. Pendanaan program berasal dari APBD, swadaya masyarakat, CSR, dan sumbangan lain.

1. Forum Kabupaten Sehat, Forum Kecamatan Sehat dan Kelompok Kerja Kelurahan/Desa Sehat yang sudah terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa bakti berakhir.

(1) Sanksi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat berdasarkan pelaksanaan 9 (sembilan) tatanan yang merupakan indikator pelaksaaan Kabupaten Sehat. (2) Sanksi pelaksanaan 9 (sembilan) tatanan Kabupaten Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diatur dalam regulasi pelaksanaan 9 (sembilan) tatatanan di SKPD terkait.