Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Sehat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah dan meningkatkan kualitas lingkungan fisik, sosial, serta perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat, swasta, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menciptakan kondisi kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi penduduk.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat yang bertugas merumuskan kebijakan, melakukan pembinaan, dan mengkoordinasikan perencanaan antar sektor. Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilaksanakan melalui Forum Kabupaten Sehat, Forum Kecamatan Sehat, dan Kelompok Kerja Kelurahan/Desa Sehat. Forum-forum ini bertugas merencanakan pembangunan berwawasan sehat, mendorong masyarakat untuk hidup sehat, memelihara pelayanan kesehatan, dan meningkatkan kesehatan individu serta lingkungan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan ikut serta dalam program, serta wajib memberikan informasi dan menjaga keberlanjutan program. Pendanaan program berasal dari APBD, swadaya masyarakat, CSR, dan sumbangan lain.