Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi Lembaga Lain Kabupaten Tuban terkait dengan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban. Perubahan ini dilakukan karena terpenuhinya indikator peningkatan tipe kelembagaan BPBD dari tipe B menjadi tipe A.
Perubahan meliputi susunan organisasi BPBD, yang terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah (Instansi dan Profesional/Ahli), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Program dan Pelaporan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pemadam Kebakaran dan Pencegahan Bencana serta Seksi Kesiapsiagaan Bencana), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Kedaruratan dan Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Seksi Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat dan Bidang-bidang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana. Unsur Pengarah dari kalangan profesional/ahli dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD. Uraian tugas dan fungsi masing-masing organ serta mekanisme uji kepatutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Selain itu, dilakukan perubahan bagan susunan organisasi dan tata kerja BPBD yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.