For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA KAB TUBAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 11/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2015Publication Date:15 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERDA KAB TUBAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date27 Agustus 2015
Publication Date15 Juni 2015
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi Lembaga Lain Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri D Nomor 08)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi Lembaga Lain Kabupaten Tuban terkait dengan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban. Perubahan ini dilakukan karena terpenuhinya indikator peningkatan tipe kelembagaan BPBD dari tipe B menjadi tipe A. Perubahan meliputi susunan organisasi BPBD, yang terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah (Instansi dan Profesional/Ahli), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Program dan Pelaporan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Seksi Pemadam Kebakaran dan Pencegahan Bencana serta Seksi Kesiapsiagaan Bencana), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Seksi Kedaruratan dan Seksi Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Seksi Rehabilitasi dan Seksi Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat dan Bidang-bidang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana. Unsur Pengarah dari kalangan profesional/ahli dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD. Uraian tugas dan fungsi masing-masing organ serta mekanisme uji kepatutan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan bagan susunan organisasi dan tata kerja BPBD yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)