For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Dan Penyelenggaraan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 3/2020 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2020Publication Date:11 Juni 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif Dan Penyelenggaraan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date11 Juni 2020
Publication Date11 Juni 2020
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah melalui peningkatan penanaman modal. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal, bentuk-bentuk insentif (seperti pengurangan pajak/retribusi daerah, bantuan modal, riset, dan pelatihan), serta bentuk-bentuk kemudahan (seperti penyediaan data, sarana prasarana, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, dan keamanan berinvestasi). Peraturan ini juga mengatur kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan lain-lain. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi perdagangan, industri, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, usaha mikro, dan koperasi.

(-)

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan penanaman modal; atau 4. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penyelenggaraan penanaman modal.