Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah melalui peningkatan penanaman modal. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal, bentuk-bentuk insentif (seperti pengurangan pajak/retribusi daerah, bantuan modal, riset, dan pelatihan), serta bentuk-bentuk kemudahan (seperti penyediaan data, sarana prasarana, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, dan keamanan berinvestasi). Peraturan ini juga mengatur kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan lain-lain. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi perdagangan, industri, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, usaha mikro, dan koperasi.