For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Also known as: Perka BMKG 10/2019 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2019 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 September 2019Publication Date:28 Agustus 2019
Meteorologi & GeofisikaPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePelayanan Informasi Meteorologi Maritim
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date11 September 2019
Publication Date28 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 tentang Petunjuk Teknis Operasional Stasiun Meteorologi Maritim.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelayanan informasi meteorologi maritim. Pelayanan informasi meteorologi maritim dilakukan terhadap informasi publik dan informasi khusus. Informasi publik terdiri atas informasi rutin (seperti buletin cuaca, prakiraan gelombang laut, prakiraan cuaca harian, dan informasi klimatologi maritim) dan peringatan dini (tinggi gelombang laut berbahaya dan banjir pesisir atau rob). Informasi khusus meliputi informasi cuaca untuk pelayaran, pelabuhan, pengeboran lepas pantai, klaim asuransi, peta spasial cuaca maritim, tabular, dan sebaran tumpahan minyak. Informasi ini disampaikan kepada pengguna untuk keperluan transportasi laut, perikanan, penelitian, wisata perairan, pertambangan, pertahanan dan keamanan, pencarian dan pertolongan, konstruksi bangunan di pantai dan laut, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pusat Meteorologi Maritim dan UPT menyediakan informasi meteorologi maritim. Informasi rutin disediakan oleh Pusat Meteorologi Maritim dan UPT sesuai kewenangannya. Peringatan dini disediakan oleh Pusat Meteorologi Maritim. Informasi khusus disediakan oleh Pusat Meteorologi Maritim dan UPT sesuai permintaan pengguna. Informasi publik disebarkan untuk kepentingan masyarakat umum melalui media komunikasi dan informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, atau secara langsung sesuai kebutuhan pengguna. Pelayanan informasi harus tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, mudah dipahami, mudah diakses, dan akurat.

(-)

(-)