For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Also known as: PMK 93/PMK.07/2016 · PMK No. 93/PMK.07/2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juni 2016Publication Date:13 Juni 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKonversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juni 2016
Publication Date13 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan konversi penyaluran dana tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana, serta mekanisme konversi yang dilakukan dalam dua tahap setiap tahun. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan data keuangan tertentu kepada Menteri Keuangan sebagai dasar perhitungan penyaluran dana.

(-)

1. Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH dan/atau DAU jika Kepala Daerah tidak menyampaikan data sesuai batas waktu yang ditetapkan.