on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Definitif
Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 29/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong melalui pembentukan desa-desa definitif. Latar belakang pembentukan desa-desa definitif ini adalah adanya peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah yang strategis dari segi politik, ekonomi, dan sosial budaya di beberapa kecamatan.
Peraturan ini membentuk desa-desa definitif baru di beberapa kecamatan, yaitu:
Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah dan luas wilayah masing-masing desa definitif yang baru dibentuk. Pembentukan desa-desa definitif ini mengakibatkan pengurangan luas wilayah desa-desa induk. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewenangan desa yang mencakup kewenangan berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.