on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2790 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1422 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Urea secara Wajib
Also known as: Kepmenperin 2790/2026 · Kepmenperin No. 2790 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2790 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pupuk urea secara wajib. Kebijakan ini menetapkan perubahan daftar Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji yang berwenang melakukan penilaian kesesuaian, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor.
Perubahan ini mencakup penunjukan kembali lembaga-lembaga yang memenuhi kriteria teknis dan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas pupuk urea yang beredar di pasar. Daftar lembaga yang ditunjuk beserta lingkup layanannya tercantum secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.