For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA GIRI MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ILIR DALAM KABUPATEN TEBO

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 4/2022 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:28 April 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA GIRI MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ILIR DALAM KABUPATEN TEBO
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date28 April 2022
Publication Date28 April 2022
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Persiapan Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Giri Mulyo di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, sebagai hasil pemekaran dari Desa Giriwinangun. Pembentukan ini didasari oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Giri Mulyo bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan memacu perkembangan Kabupaten Tebo, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Giri Mulyo dibentuk dari sebagian wilayah Desa Giriwinangun, meliputi Dusun Wono Harjo, Dusun Tegal Ombo, dan Dusun Sendang Sari.
  2. Wilayah dan Batas: Luas wilayah Desa Giri Mulyo adalah 1.722 hektar dengan batas-batas yang telah ditentukan. Penegasan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan oleh Bupati paling lama 6 tahun sejak peresmian desa.
  3. Pemerintahan Desa: Peresmian desa dan pelantikan penjabat Kepala Desa dilakukan paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan. Kepala Desa definitif akan dipilih sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Kewenangan Desa: Desa Giri Mulyo memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  5. Aparatur dan Aset: Kepala Desa Giriwinangun bersama Penjabat Kepala Desa Giri Mulyo bertugas menginventarisasi dan memindahkan perangkat desa, aset, serta dokumen kepada Pemerintah Desa Giri Mulyo.
  6. Pendapatan Desa: Desa Giri Mulyo berhak menerima dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, serta bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah.
  7. Pembinaan dan Evaluasi: Dinas bersama Kecamatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Giri Mulyo dalam waktu 2 tahun sejak diresmikan, serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat Kepala Desa Giri Mulyo menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Giri Mulyo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Giri Mulyo dilaksanakan setelah disahkan oleh Bupati. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Giri Mulyo dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Pemerintah Desa Giri Mulyo menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa Giriwinangun sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Giri Mulyo.

(-)