Peraturan Daerah ini membentuk Desa Giri Mulyo di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, sebagai hasil pemekaran dari Desa Giriwinangun. Pembentukan ini didasari oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Giri Mulyo bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan memacu perkembangan Kabupaten Tebo, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Desa: Desa Giri Mulyo dibentuk dari sebagian wilayah Desa Giriwinangun, meliputi Dusun Wono Harjo, Dusun Tegal Ombo, dan Dusun Sendang Sari.
- Wilayah dan Batas: Luas wilayah Desa Giri Mulyo adalah 1.722 hektar dengan batas-batas yang telah ditentukan. Penegasan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan oleh Bupati paling lama 6 tahun sejak peresmian desa.
- Pemerintahan Desa: Peresmian desa dan pelantikan penjabat Kepala Desa dilakukan paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan. Kepala Desa definitif akan dipilih sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan Desa: Desa Giri Mulyo memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Aparatur dan Aset: Kepala Desa Giriwinangun bersama Penjabat Kepala Desa Giri Mulyo bertugas menginventarisasi dan memindahkan perangkat desa, aset, serta dokumen kepada Pemerintah Desa Giri Mulyo.
- Pendapatan Desa: Desa Giri Mulyo berhak menerima dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, serta bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah.
- Pembinaan dan Evaluasi: Dinas bersama Kecamatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Giri Mulyo dalam waktu 2 tahun sejak diresmikan, serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.