For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024

Also known as: Peraturan BNPP 2/2024 · Peraturan BNPP No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2024Publication Date:22 Mei 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date30 Mei 2024
Publication Date22 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1282).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024. Perubahan ini mencakup penyesuaian arah pembangunan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada Tahun 2023-2024 serta perubahan struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir kebutuhan, penajaman, dan penyesuaian arah pembangunan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi rencana strategis dengan kondisi terkini serta memastikan bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.

(-)

(-)