For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 12/2022 · Perda Kabupaten Dompu No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2022Publication Date:13 Januari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dompu
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date14 Januari 2022
Publication Date13 Januari 2022
Place of EnactmentDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dompu, Lembaran Daerah Nomor 85 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu. DPMPTSP bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten. Fungsi DPMPTSP meliputi penyusunan dan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Susunan organisasi DPMPTSP terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian), Kelompok Jabatan Fungsional, Penilai Kelayakan Kerjasama Potensi dan Penanaman Modal, Penilai Kelayakan Perizinan, Penilai Kelayakan Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional dan Tim Teknis bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku, pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menjabat dalam Jabatan Administrasi sebelum Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkan atau diisi jabatan berdasarkan Peraturan Bupati ini serta tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)