Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dompu. DPMPTSP bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten. Fungsi DPMPTSP meliputi penyusunan dan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Susunan organisasi DPMPTSP terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian), Kelompok Jabatan Fungsional, Penilai Kelayakan Kerjasama Potensi dan Penanaman Modal, Penilai Kelayakan Perizinan, Penilai Kelayakan Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional dan Tim Teknis bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.