For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2024Publication Date:8 Maret 2024
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perparkiran
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date08 Maret 2024
Publication Date08 Maret 2024
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 309).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah peningkatan pelayanan transportasi untuk mendukung perekonomian dan pembangunan daerah, serta penertiban sistem perparkiran. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta transparansi penerimaan pendapatan asli daerah.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menyusun kebijakan parkir, menyelenggarakan tempat parkir, memungut pajak dan retribusi, memberikan izin penyelenggaraan parkir, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.

Fasilitas Parkir: Fasilitas parkir terdiri dari parkir di luar dan di dalam ruang milik jalan, yang dapat diselenggarakan secara tetap atau insidental. Parkir di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir atau gedung parkir. Penyelenggara parkir di luar ruang milik jalan wajib memiliki perizinan berusaha dan memenuhi standar teknis. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan.

Fasilitasi Parkir Angkutan Barang: Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat menyelenggarakan fasilitasi parkir angkutan barang di luar ruang milik jalan. Fasilitas ini digunakan untuk pengawasan dan pengendalian angkutan barang.

Hak dan Kewajiban: Penyelenggara parkir wajib menyediakan tempat parkir sesuai standar, melengkapi fasilitas parkir, menjaga keamanan kendaraan, dan mengganti kerugian. Pengguna jasa parkir wajib membayar pungutan dan mematuhi rambu lalu lintas.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penggembokan roda kendaraan bermotor dan/atau pemindahan kendaraan bermotor. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau paksaan pemerintah.