on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta menata, mengawasi, dan mengendalikan pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk penggunaan tanah, balai agung, balai pertemuan, wisma bukit kaba, penyewaan kursi/tenda, Balai Latihan Kesehatan Masyarakat (BLKM) Cawang, Gedung Diklat Serba Guna Danau Mas Harun Bastari, tanah di atas Danau Mas Harun Bastari, Danau Mas Harun Bastari, Gedung Organisasi Wanita (GOW), penyewaan kendaraan/alat-alat berat, Gedung PIC, dan peralatan pemadam kebakaran. Besaran tarif bervariasi tergantung pada jenis fasilitas dan penggunaannya.
Penerimaan tarif retribusi harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.