For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2019Publication Date:1 Oktober 2019
Standar & Pedoman TeknisPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date01 Oktober 2019
Publication Date01 Oktober 2019
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 65 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 120).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta menata, mengawasi, dan mengendalikan pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 8 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk penggunaan tanah, balai agung, balai pertemuan, wisma bukit kaba, penyewaan kursi/tenda, Balai Latihan Kesehatan Masyarakat (BLKM) Cawang, Gedung Diklat Serba Guna Danau Mas Harun Bastari, tanah di atas Danau Mas Harun Bastari, Danau Mas Harun Bastari, Gedung Organisasi Wanita (GOW), penyewaan kendaraan/alat-alat berat, Gedung PIC, dan peralatan pemadam kebakaran. Besaran tarif bervariasi tergantung pada jenis fasilitas dan penggunaannya.

Penerimaan tarif retribusi harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)