on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2004 tentang Perijinan dan Pendaftaran Usaha di Bidang Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 02/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 02 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan pendaftaran usaha di bidang perdagangan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pembinaan dan pengawasan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha perdagangan untuk memiliki izin dan mendaftarkan usahanya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan dan pendaftaran usaha perdagangan, meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan retribusi untuk setiap jenis perizinan dan pendaftaran, termasuk struktur dan besaran tarifnya. SIUP dibedakan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih. Setiap jenis izin dan tanda daftar memiliki masa berlaku yang berbeda dan persyaratan perpanjangan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan perizinan dan pendaftaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa perizinan dan pendaftaran, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi.