on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015
Also known as: PMK 250/PMK.07/2015 · PMK No. 250/PMK.07/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk mengubah rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota untuk tahun anggaran 2015. Perubahan ini didasarkan pada data prognosa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2015. Kebijakan ini mengatur perubahan rincian DBH SDA untuk minyak bumi, gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan. Penyaluran DBH SDA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kemungkinan penundaan penyaluran triwulan IV hingga 25% dari alokasi setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan sebelumnya. Penundaan ini akan diperhitungkan setelah alokasi kurang bayar DBH SDA ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.