Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam rangka pemberdayaan. Latar belakangnya adalah perlunya pendampingan terintegrasi hulu hilir, lintas Kedeputian dan Kementerian/Lembaga terkait, berbasis potensi sumber daya lokal dan berorientasi pasar.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tenaga pendamping Koperasi dan UMK terdiri dari lembaga pendamping dan/atau tenaga pendamping perorangan yang ditetapkan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Deputi.
- Pendampingan dilakukan secara terkoordinasi antar Kedeputian di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, serta sinergitas antar Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
- Pendampingan diarahkan pada pengembangan produk unggulan daerah yang berorientasi pasar dan diprioritaskan melalui pemberdayaan berbasis Kelompok, Sentra, Klaster dan Kawasan.
- Pengembangan pendampingan meliputi program dan tenaga pendamping, yang dilakukan melalui sinergi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya, serta peningkatan kompetensi dan kapasitas tenaga pendamping.
- Deputi melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendampingan secara periodik, serta evaluasi kinerja tenaga pendamping.
- Deputi yang menyelenggarakan pendampingan melaporkan pelaksanaan pendampingan kepada Menteri Koperasi dan UKM.