For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016 tentang Pendampingan Koperasi Dan Usaha Mikro Dan Kecil

Also known as: Permenkop UKM 02/Per/M.KUKM/I/2016 · Permenkop UKM No. 02/Per/M.KUKM/I/2016

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePendampingan Koperasi Dan Usaha Mikro Dan Kecil
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date05 Februari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam rangka pemberdayaan. Latar belakangnya adalah perlunya pendampingan terintegrasi hulu hilir, lintas Kedeputian dan Kementerian/Lembaga terkait, berbasis potensi sumber daya lokal dan berorientasi pasar.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Tenaga pendamping Koperasi dan UMK terdiri dari lembaga pendamping dan/atau tenaga pendamping perorangan yang ditetapkan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Deputi.
  • Pendampingan dilakukan secara terkoordinasi antar Kedeputian di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, serta sinergitas antar Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
  • Pendampingan diarahkan pada pengembangan produk unggulan daerah yang berorientasi pasar dan diprioritaskan melalui pemberdayaan berbasis Kelompok, Sentra, Klaster dan Kawasan.
  • Pengembangan pendampingan meliputi program dan tenaga pendamping, yang dilakukan melalui sinergi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya, serta peningkatan kompetensi dan kapasitas tenaga pendamping.
  • Deputi melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendampingan secara periodik, serta evaluasi kinerja tenaga pendamping.
  • Deputi yang menyelenggarakan pendampingan melaporkan pelaksanaan pendampingan kepada Menteri Koperasi dan UKM.

(-)

(-)