For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 5/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2021Publication Date:22 Januari 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date22 Januari 2021
Publication Date22 Januari 2021
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk:

  1. Mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup.
  2. Mengendalikan Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana, terutama pada kawasan hutan, cagar alam/cagar biosfer, dan taman nasional, serta menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat dan generasi mendatang.
  3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan Daerah dan kelembagaan masyarakat dalam pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan Lingkungan Hidup.
  4. Meningkatkan konektivitas dan pemerataan pembangunan melalui peningkatan infrastruktur Daerah.
  5. Mewujudkan perekonomian Daerah yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  6. Mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Alam, terutama sumberdaya hayati darat dan laut, dan lingkungan yang berkelanjutan.
  7. Mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan pangan dan kesiapan dalam menghadapi rencana pemindahan ibukota negara.

Sasaran RPPLH meliputi:

  1. Meningkatnya luas wilayah berfungsi lindung.
  2. Terjaminnya ketersediaan air yang berkualitas.
  3. Membaiknya kualitas tanah, air, udara, dan laut.
  4. Membaiknya kondisi Ekosistem terumbu karang, padang lamun dan mangrove.
  5. Minimnya resiko bencana alam dan Lingkungan Hidup negatif.
  6. Terjaminnya dukungan Lingkungan Hidup bagi produksi pangan berkelanjutan.
  7. Menguatnya dukungan kelembagaan dan tata kelola.
  8. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan.

RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD. RPPLH disusun menggunakan pendekatan Jasa Lingkungan Hidup yang terdiri atas berbagai jenis jasa lingkungan seperti penyediaan pangan, air bersih, pengaturan kualitas udara, mitigasi bencana, dan pendukung keanekaragaman hayati. Penyusunan RPPLH didasarkan pada hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup dan Ekoregion Daerah. RPPLH memuat arahan mengenai rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Ukuran keberhasilan RPPLH adalah Kualitas Lingkungan Hidup yang dicapai selama 30 tahun, diukur menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Gubernur berkewajiban mengkoordinasikan pelaksanaan RPPLH dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan RPPLH. Gubernur melakukan monitoring pelaksanaan RPPLH melalui capaian Target IKLH dan melaporkannya kepada Menteri yang membidangi Lingkungan Hidup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)