For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 11/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 April 2016Publication Date:19 April 2016
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date19 April 2016
Publication Date19 April 2016
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Badan Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, bertanggung jawab, serta sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait Informasi Publik, termasuk informasi yang wajib diinformasikan atau diumumkan, informasi yang tidak boleh diinformasikan atau diumumkan, mekanisme perolehan informasi publik, dan penyelesaian sengketa terkait informasi publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Asas keterbukaan informasi publik, yang meliputi setiap informasi publik bersifat terbuka, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, informasi dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  2. Tujuan keterbukaan informasi publik, termasuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
  3. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik, meliputi informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  4. Informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, mengungkapkan kekayaan alam daerah, merugikan ketahanan ekonomi daerah, merugikan kepentingan kerjasama daerah, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, mengungkap rahasia pribadi, atau memorandum antar Badan Publik yang bersifat rahasia.
  5. Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban Badan Publik.
  6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik Daerah, termasuk tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  7. Komisi Informasi Kabupaten (KIK), termasuk pengangkatan, pemberhentian, fungsi, tugas, kedudukan, dan wewenangnya.
  8. Mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa melalui KIK.

1. Paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan harus sudah dilakukan pengangkatan Anggota KIK. 2. Dalam hal KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, untuk penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah ini mengikuti ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.