Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 804.180.781.490,00, belanja sebesar Rp. 872.732.362.385,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (68.551.580.895,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 110.181.539.469,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 868.633.200,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 109.312.906.269,00. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.458.143.068.495,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 909.134.454,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.457.233.934.040,91. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 99.943.345.287,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 39.434.799.984,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.