Peraturan ini mengubah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 Nomor 6)
Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 9);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata KerjaSekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 4);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 10), kecuali terhadap ketentuan Pasal I angka 2 dalam Perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf e, angka 3 dalam perubahan terhadap Pasal 12 dan Pasal 13, angka 4 dalam perubahan terhadap Pasal 15 dan Pasal II;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 Nomor 6);
6. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 5);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Barat Tahun 2013 Nomor 6);
8. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 Nomor 10), kecuali terhadap ketetuan Pasal I dalam perubahan terhadap Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal II;
10. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 5);
11. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Staf Ahli Bupati Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 Nomor 13);
12. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2010 Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 6);
14. Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 7);
15. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 Nomor 1);