Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dibentuk dengan latar belakang pelaksanaan otonomi daerah dan perlunya menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi perizinan tertentu, meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan:
1. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan lokasi/letak bangunan/zoning, luas, komponen/bahan material bangunan, pemanfaatan/peruntukan bangunan, serta jumlah tingkat bangunan.
2. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: mengatur tentang pemberian izin penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tempat dan kapasitas penjualan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis perusahaan atau badan usaha serta volume penjualan rata-rata per hari.
3. **Retribusi Izin Gangguan**: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan tarif luas tempat usaha per m2. Tarif retribusi dihitung secara progresif.
4. **Retribusi Izin Trayek**: mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, volume, dan frekuensi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan.
5. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: mengatur tentang pemberian izin kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan setiap izin yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan bentuk izin dan Gross Tonnage (GT).