on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI
Also known as: Perwali Kota Bontang 24/2024 · Perwali Kota Bontang No. 24 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian bantuan beasiswa pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berprestasi, berasal dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, dan penghafal Al-Qur'an. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan, menjamin keberlangsungan studi mahasiswa, serta meningkatkan motivasi akademik dan nonakademik.
Pemerintah Daerah Kota Bontang menetapkan dua kategori program beasiswa, yaitu Beasiswa Stimulan dan Beasiswa Tuntas. Beasiswa Stimulan mencakup kategori prestasi, khusus, dan tugas akhir, sementara Beasiswa Tuntas mencakup kategori prestasi, khusus, dan kerja sama. Sasaran penerima beasiswa adalah mahasiswa yang memiliki nomor induk kependudukan Daerah dan calon mahasiswa yang dikirim secara khusus oleh Pemerintah Daerah.
Untuk mendukung efektivitas program, Wali Kota membentuk tim pengelola beasiswa yang bertugas menyusun petunjuk teknis, melakukan seleksi, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemberian beasiswa. Mahasiswa yang mengajukan permohonan wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan, termasuk bukti akreditasi perguruan tinggi, surat keterangan aktif kuliah, serta dokumen pendukung sesuai kategori beasiswa. Penyaluran beasiswa dilakukan melalui kerja sama dengan bank yang ditunjuk, dengan besaran bantuan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.