For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya

Also known as: Perda Kota Surabaya 2/2016 · Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date23 Februari 2016
Place of EnactmentSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor bertujuan untuk mengendalikan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan bengkel, mendorong peran serta dalam mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang, dan melindungi usaha bengkel umum khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial mencakup pemenuhan standar mutu bengkel umum kendaraan bermotor, yang meliputi sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi. Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Bengkel umum kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan pendaftaran untuk menjadi bengkel pelaksana uji emisi gas buang. Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara bengkel dengan pemerintah daerah, antar bengkel, dan antara bengkel dengan lembaga pendidikan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor.

Bengkel yang sudah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan perizinan dan kewajiban penyelenggara bengkel dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembekuan izin; 3. pencabutan izin; dan/atau 4. penutupan kegiatan usaha. Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi dapat dibekukan dan/atau dicabut apabila melakukan pemalsuan data, kecurangan prosedur, tidak melaporkan hasil pemeriksaan, dan/atau tidak menjalankan kegiatan pemeriksaan emisi.