Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor bertujuan untuk mengendalikan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan bengkel, mendorong peran serta dalam mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang, dan melindungi usaha bengkel umum khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ketentuan substansial mencakup pemenuhan standar mutu bengkel umum kendaraan bermotor, yang meliputi sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi. Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Bengkel umum kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan pendaftaran untuk menjadi bengkel pelaksana uji emisi gas buang. Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara bengkel dengan pemerintah daerah, antar bengkel, dan antara bengkel dengan lembaga pendidikan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor.