For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Also known as: PERPRES 34/2013 · PERPRES No. 34 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 2013Publication Date:10 Mei 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Mei 2013
Publication Date10 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Honorarium ini diatur untuk diberikan setiap bulan dengan besaran yang telah ditetapkan, yaitu Rp 23.750.000,00 untuk Ketua, Rp 22.500.000,00 untuk Wakil Ketua, dan Rp 20.625.000,00 untuk Anggota. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)