For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 26/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 26 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:9 Juli 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Oktober 2004
Publication Date09 Juli 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas Kesehatan meliputi perumusan kebijakan teknis operasional bidang kesehatan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan kesehatan, perumusan kebijakan teknis operasional bidang perencanaan kesehatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kesehatan lingkungan, perencanaan pengembangan informasi kesehatan, pemberian perizinan dan pelayanan umum bidang kesehatan, pelaksanaan tugas pembantuan di bidang kesehatan, pembinaan terhadap UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.

Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Kepegawaian), Bidang Program Kesehatan (dengan Seksi Penyusunan Program Kesehatan dan Seksi Promosi Kesehatan), Bidang Pelayanan Kesehatan (dengan Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan serta Seksi Farmasi dan Pengawasan Obat dan Makanan), Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat (dengan Seksi Kesehatan Keluarga dan Reproduksi serta Seksi Gizi), Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (dengan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit serta Seksi Kesehatan Lingkungan), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini.

(-)

(-)